| Petitum |
M a k a, berdasarkan alasan-alasan dan kenyataan-kenyataan hukum seperti diuraikan di atas, PARA PENGGUGAT mohon kiranya Pengadilan Negeri Watampone, berkenan memutuskan :
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang menimbulkan kerugian terhadap PARA PENGGUGAT ;
- Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah sebagai pemilik dan/atau pemegang hak yang sah, atas sebidang tanah kebun berdasarkan pada bukti Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Kab. Bone, dari petikan buku Penetapan Huruf C No. 480 C 1, tertanggal 12 November 1983, atas nama Musi (Sabbi Petta) seluas kurang lebih (+) 2.438 M2, sebagaimana juga tercatat dalam buku Rincik yang ada di Kantor Desa Hulo dengan batas -batas :
- Sebelah Utara : Tanah Hamma Paduppai / Hj. Andi Idawati ;
- Sebelah Timur : Tanah Andi Mappelawa ;
- Sebelah Selatan : Tanah Fatimah / Petta Sompa / Sabbi Petta ;
- Sebelah Barat : Jalan Pedesaan ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Watampone, atas sebidang tanah milik PARA PENGGUGAT, seluas kurang lebih (+) 2.438 M2, terletak di Dusun Massaile, Desa Hulo, Kec. Kahu, Kab. Bone ;
- Menyatakan peminjaman sementara atas sebidang tanah kebun milik PARA PENGGUGAT, yang berubah menjadi pengakuan hak milik TERGUGAT - I dan TERGUGAT - II termasuk pada bagian utara yang telah dijual TERGUGAT - I kepada orang tua TERGUGAT - III, yang dikuasainya seluas kurang lebih (+) 2.438 M2, terletak di Dusun Massaile, Desa Hulo, Kec. Kahu, Kab. Bone, untuk segera mengembalikan / menyerahkan (mengosongkan) dalam kondisi baik kepada PARA PENGGUGAT selaku pemilik yang sah ;
- Menghukum PARA TERGUGAT, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 374.842.500,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas surat-surat yang terbit ke atas nama PARA TERGUGAT, menyangkut tanah milik PARA PENGGUGAT ;
- Menghukum PARA TERGUGAT, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai atau lambat memenuhi isi putusan ini, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti (Inkracht van gewijsde zaak) ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum ;
|