Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2026/PN Wtp 1.SABBI PETTA alias MUSI
2.ANDI HIJRA
1.ANDI MAPPELAWA
2.ANDI ANWAR
3.Hj. ANDI IDAWATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SABBI PETTA alias MUSI
2ANDI HIJRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HSABBI PETTA alias MUSI
2RAHMAWATI, S. HANDI HIJRA
Tergugat
NoNama
1ANDI MAPPELAWA
2ANDI ANWAR
3Hj. ANDI IDAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

M a k a, berdasarkan alasan-alasan dan kenyataan-kenyataan hukum seperti diuraikan di atas, PARA PENGGUGAT mohon kiranya Pengadilan Negeri Watampone, berkenan memutuskan :

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang menimbulkan kerugian terhadap PARA PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah sebagai pemilik dan/atau pemegang hak yang sah, atas sebidang tanah kebun berdasarkan pada bukti Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Kab. Bone, dari petikan buku Penetapan Huruf C No. 480 C 1, tertanggal 12 November 1983, atas nama Musi (Sabbi Petta) seluas kurang lebih (+) 2.438 M2, sebagaimana juga tercatat dalam buku Rincik yang ada di Kantor Desa Hulo dengan batas -batas :
  • Sebelah Utara    :  Tanah Hamma Paduppai / Hj. Andi Idawati ;
  • Sebelah Timur    :  Tanah Andi Mappelawa ;
  • Sebelah Selatan :  Tanah Fatimah / Petta Sompa / Sabbi Petta ;
  • Sebelah Barat     :  Jalan Pedesaan ;
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Watampone, atas sebidang tanah milik PARA PENGGUGAT, seluas kurang lebih (+) 2.438 M2, terletak di Dusun Massaile, Desa Hulo, Kec. Kahu, Kab. Bone ;
  2. Menyatakan peminjaman sementara atas sebidang tanah kebun milik PARA PENGGUGAT, yang berubah menjadi pengakuan hak milik TERGUGAT - I dan TERGUGAT - II termasuk pada bagian utara yang telah dijual TERGUGAT - I kepada orang tua TERGUGAT - III, yang  dikuasainya seluas kurang lebih (+) 2.438 M2, terletak di Dusun Massaile, Desa Hulo, Kec. Kahu, Kab. Bone, untuk segera mengembalikan / menyerahkan (mengosongkan) dalam kondisi baik kepada PARA PENGGUGAT selaku pemilik yang sah ;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 374.842.500,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) ;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum atas surat-surat yang terbit ke atas nama PARA TERGUGAT, menyangkut tanah milik PARA PENGGUGAT ;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai atau lambat memenuhi isi putusan ini, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti (Inkracht van gewijsde zaak) ;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ;
  8. Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak