| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa Irfan alias Ippang Bin Deddang, pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Watu Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa dihubungi oleh seseorang yang bernama Iwank dengan maksud menitipkan narkotika sabu-sabu kepada terdakwa dan terdakwa mengiyakan karena terdakwa sudah 2 kali menerima titipan sabu-sabu dari Iwank, selanjutnya terdakwa dan Iwank berjanjian untuk bertemu di tempat biasa yaitu di Desa Watu Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, setelah itu terdakwa menerima berupa 1 (satu) bungkusan hitam yang berisi narkotika sabu-sabu lalu terdakwa meninggalkan Iwank dan menuju rumah dan mengkonsumsi narkotika sabu-sabu kemudian setelah itu terdakwa pergi untuk nongkrong dan menunggu perintah dari Iwank untuk menempelkan narkotika sabu-sabu tersebut.
- Bahwa kemudian petugas kepolisian resort Bone yang mendapatkan informasi di sekitar daerah Cenrana terjadi peredaran narkotika kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa sedang nongkrong dan dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi Abdul Subehi Bin H. Mustamin dan saksi A. Nirwansyah , S.H Bin A. Edy melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 2 (dua) sachet narkotika sabu ukuran besar, 1 (satu) buah kotak besi yang pada saat dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu-sabu ukuran kecil, dan 2 (dua) sachet sabu-sabu ukuran sedang.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa memperoleh narkotika sabu-sabu tersebut dari Iwank yang dititip kepada terdakwa untuk kemudian terdakwa tempelkan jika ada perintah atau arahan dari Iwank dan terdakwa mendapatkan keuntungan narkotika sabu-sabu gratis apabila terdakwa ingin mengkonsumsi narkotika.
- Bahwa adapun narkotika jenis sabu yang dtiemukan dari terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 2758/NNF/VII/2026 tanggal 09 Juli 2026, yang ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si dan mengetahui Asmawati, S.H, Mkes selaku Waka Kabid Labfor Polda Sulesel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti : 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0950 gram, 2 (dua) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5472 gram, 2 (dua) sachet plastik besar berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,4209 gram, serta urine milik Irfan alias Ippang Bin Deddang adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa Irfan alias Ippang Bin Deddang, pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Watu Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal petugas kepolisian Resort Bone mendapatkan informasi yang menerangkan di sekitar Desa Watu Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut petugas kepolisian Satnarkoba Polres Bone melakukan penyelidikan di sekitar Lokasi yang dimaksud.
- Bahwa kemudian saksi Abdul Subehi Bin H. Mustamin dan saksi A. Nirwansyah, S.H Bin A. Edy beserta tim melihat laki-laki yang mencurigakan sedang duduk nongkrong di sekitar Desa Watu Kecamatan Cenrana lalu mendekati laki-laki tersebut yang merupakan terdakwa lalu melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) sachet narkotika sabu ukuran besar, 1 (satu) buah kotak besi yang pada saat dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu-sabu ukuran kecil, dan 2 (dua) sachet sabu-sabu ukuran sedang.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang yang bernama Iwank yang dititip kepada terdakwa untuk terdakwa tempel jika ada perintah atau arahan dari Iwank dan terdakwa mendapatkan narkotika sabu-sabu gratis apabila terdakwa ingin mengkonsumsi narkotika sabu-sabu. Bahwa narkotika sabu-sabu yang ditemukan terhadap terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 2758/NNF/VII/2026 tanggal 09 Juli 2026, yang ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si dan mengetahui Asmawati, S.H, Mkes selaku Waka Kabid Labfor Polda Sulesel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti : 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0950 gram, 2 (dua) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5472 gram, 2 (dua) sachet plastik besar berisi kristal bening dengan berat netto
seluruhnya 7,4209 gram, serta urine milik Irfan alias Ippang Bin Deddang adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Ketiga :
Bahwa terdakwa Irfan alias Ippang Bin Deddang, pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Watu Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika sabu-sabu dari Iwank kemudian terdakwa pulang kerumahnya dan menyiapkan narkotika sabu-sabu yang telah diberikan gratis oleh Iwank kepada terdakwa setelah itu terdakwa memasukkan narkotika sabu-sabu ke dalam pireks kaca dengan menggunakan sendok takar kemudian pires tersebut terdakwa pasang di bong yang sudah dirakit dari botol dan pipet plastic yang telah diisi air setelah itu terdakwa membakar menggunakan korek api gas lalu terdakwa menghisap sampai narkotika sabu-sabu tersebut habis. Kemudian setelah mengkonsumsi sabu-sabu terdakwa keluar rumah kemudian berdasarkan informasi yang menerangkan di sekitar Desa Watu Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, melakukan penyelidikan di sekitar Lokasi yang dimaksud lalu saksi Abdul Subehi Bin H. Mustamin dan saksi A. Nirwansyah, S.H Bin A. Edy beserta tim melihat laki-laki yang mencurigakan sedang duduk nongkrong di sekitar Desa Watu Kecamatan Cenrana lalu mendekati laki-laki tersebut yang merupakan terdakwa lalu melakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 2 (dua) sachet narkotika sabu ukuran besar, 1 (satu) buah kotak besi yang pada saat dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu-sabu ukuran kecil, dan 2 (dua) sachet sabu-sabu ukuran sedang.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang yang bernama Iwank yang dititip kepada terdakwa untuk terdakwa tempel jika ada perintah atau arahan dari Iwank dan terdakwa mendapatkan narkotika sabu-sabu gratis apabila terdakwa ingin mengkonsumsi narkotika sabu-sabu. Bahwa narkotika sabu-sabu yang ditemukan terhadap terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 2758/NNF/VII/2026 tanggal 09 Juli 2026, yang ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si dan mengetahui Asmawati, S.H, Mkes selaku Waka Kabid Labfor Polda Sulesel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti : 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,0950 gram, 2 (dua) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5472 gram, 2 (dua) sachet plastik besar berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,4209 gram, serta urine milik Irfan alias Ippang Bin Deddang adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |