| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga tertulis atas nama SIMA. M lahir di Palakka pada tanggal 01-07-1940 diperbaiki menjadi nama SIMA lahir di Palakka pada tanggal 02-03-1960 (sesuai nama tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada BPIH Pemohon);
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tertulis atas nama SIMA. M lahir di Palakka pada tanggal 01-07-1940 dengan nama Ayah MADAMIN diperbaiki menjadi nama SIMA lahir di Palakka pada tanggal 02-03-1960 dengan nama Ayah MADAMING (sesuai nama ayah yang tertera pada BPIH Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|