| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama ARASDI lahir di Bone pada tanggal 16-03-1976 diperbaiki menjadi nama RASDI lahir di Bone pada tanggal 16-03-1976 (sesuai nama yang tertera pada KTP Pemohon dan Ijazah anak pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama tersebut kepada Pegawai Pencatatan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-------------------------------------------------------------------------- |