| Dakwaan |
KESATU:
-------------- Bahwa ia Terdakwa ARMAN Alias KETO Bin AMIR Pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira Pukul 21.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026 bertempat di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone yang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu melalui media sosial Instagram dengan nama akun @garammahal dengan harga sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang kemudian admin akun tersebut menyetujui pesanan Terdakwa. Selanjutnya, admin akun tersebut meminta Terdakwa terlebih dahulu mengirimkan uang pembayaran pembelian Narkotika jenis sabu tersebut. Atas permintaan tersebut, Terdakwa kemudian menuju Alfa Mart dengan maksud untuk mengirimkan uang pembayaran narkotika jenis sabu kepada admin akun tersebut. Setelah mengirimkan uang, Terdakwa kembali menghubungi admin akun tersebut untuk memberitahukan bahwa uang pembayaran pembelian Narkotika jenis sabu telah dikirimkan. Kemudian Terdakwa menerima lokasi tempat Narkotika jenis sabu tersebut disimpan atau ditempel dari admin akun instagram @garammahal, yaitu di Jalan Letjen D.I. Panjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Setelah menerima lokasi tersebut, Terdakwa kemudian menuju ke tempat dimaksud dan sesampainya di lokasi, Terdakwa kemudian mencari Narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan arahan yang diberikan oleh admin akun tersebut. Pada saat Terdakwa sedang mencari narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa, yang kemudian diketahui merupakan Petugas Kepolisian Polres Bone. Kemudian Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai maksud dan tujuan Terdakwa berada di lokasi tersebut, yang mana pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sedang mencari pesanan Narkotika jenis sabu sehingga Petugas Kepolisian Polres Bone langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu yang berada ditangan kanan Terdakwa, kemudian Petugas Kepolisian Polres Bone melakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seluruhnya merupakan milik Terdakwa. Sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: LAB : 2848/NNF/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kombespol Asmawati, S.H., M. Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dan AKP Surya Pranowo, S. Si, M.Si dan IPDA Apt. Eka Agustiani, S. Si, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1056 gram dengan hasil pemeriksaan Positif (+) METAMFETAMINA, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------------Bahwa ia Terdakwa ARMAN Alias KETO Bin AMIR Pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira Pukul 21.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026 bertempat di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone yang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi Bripka A. Sulolipu bersama dengan Tim Polres Bone sedang patroli dan melintas di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, saat itu saksi Bripka A. Sulolipu dan Tim Polres Bone melihat Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mencari sesuatu dipinggir jalan, melihat hal tersebut kemudian saksi Bripka A. Sulolipu dan Tim Polres Bone langsung menghampiri Terdakwa, kemudian setelah saksi Bripka A. Sulolipu dan Tim Polres Bone menghampiri Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa mengenai maksud dan tujuan Terdakwa berada di lokasi tersebut. Atas pertanyaan tersebut, Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa sedang mencari Narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa melalui aplikasi Instagram, atas jawaban tersebut kemudian saksi Bripka A. Sulolipu melakukan penggeledahan kepada Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dalam penguasaan Terdakwa tepatnya di tangan kanan Terdakwa, kemudian saksi Bripka A. Sulolipu melakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu seluruhnya merupakan milik Terdakwa yang didapatkan dari akun instagram @garammahal, sehingga berdasarkan peristiwa tersebut kemudian Tim Satresnarkoba Polres Bone membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Kepolisian Resor Bone untuk diproses lebih lanjut.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: LAB : 2848/NNF/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kombespol Asmawati, S.H., M. Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dan AKP Surya Pranowo, S. Si, M.Si dan IPDA Apt. Eka Agustiani, S. Si, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1056 gram dengan hasil pemeriksaan Positif (+) METAMFETAMINA, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
--------------Bahwa ia Terdakwa ARMAN Alias KETO Bin AMIR Pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira Pukul 21.20 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026 bertempat di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone yang memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa memesan Narkotika jenis sabu melalui media sosial Instagram dengan nama akun @garammahal dengan harga sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), yang mana Terdakwa memesan narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi sendiri, kemudian admin akun tersebut menyetujui pesanan Terdakwa. Selanjutnya, admin akun tersebut meminta Terdakwa terlebih dahulu mengirimkan uang pembayaran pembelian Narkotika jenis sabu tersebut. Atas permintaan tersebut, Terdakwa kemudian menuju Alfa Mart dengan maksud untuk mengirimkan uang pembayaran narkotika jenis sabu kepada admin akun tersebut. Setelah mengirimkan uang, Terdakwa kembali menghubungi admin akun tersebut untuk memberitahukan bahwa uang pembayaran pembelian Narkotika jenis sabu telah dikirimkan. Kemudian Terdakwa menerima lokasi tempat Narkotika jenis sabu tersebut disimpan atau ditempel dari admin akun instagram, yaitu di Jalan Letjen D.I. Panjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Setelah menerima lokasi tersebut, Terdakwa kemudian menuju ke tempat dimaksud dan sesampainya di lokasi, Terdakwa kemudian mencari Narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan arahan yang diberikan oleh admin akun tersebut. Pada saat Terdakwa sedang mencari narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa didatangi oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa, yang kemudian diketahui merupakan Petugas Kepolisian. Kemudian Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa mengenai maksud dan tujuan Terdakwa berada di lokasi tersebut, yang mana pada saat itu Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa sedang mencari pesanan Narkotika jenis sabu sehingga Petugas Kepolisian Polres Bone langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan Terdakwa. kemudian Petugas Kepolisian Polres Bone melakukan introgasi terhadap Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik bening ukuran kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu merupakan milik Terdakwa yang akan Terdakwa gunakan seorang diri. Sehingga atas peristiwa tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dipesan oleh Terdakwa dengan maksud untuk digunakan bagi diri sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan atau diserahkan kepada orang lain
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: LAB : 2848/NNF/VII/2026 tanggal 14 Juli 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kombespol Asmawati, S.H., M. Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dan AKP Surya Pranowo, S. Si, M.Si dan IPDA Apt. Eka Agustiani, S. Si, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,1056 gram dengan hasil pemeriksaan Positif (+) METAMFETAMINA, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------- |