Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2026/PN Wtp ASRIANI., S.H UMAR Bin ENRE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 217/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-274/P.4.14.8/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR Bin ENRE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Primair:

---- Bahwa terdakwa UMAR Bin ENRE pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di Dusun Tanawasa, Desa Mario, Kec. Libureng, Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap Orang yang melakukan pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WITA terdakwa UMAR Bin ENRE meninggalkan rumahnya yang beralamat di Dusun Talumae, Desa Mattirowalie, Kec. Libureng, Kab. Bone selanjutnya menuju ke kandang sapi milik terdakwa UMAR Bin ENRE untuk melihat sapinya yang ditambatkan sekitar ±2 km dari rumah terdakwa UMAR Bin ENRE dengan berjalan kaki, dan sesampainya di kandang tersebut, terdakwa UMAR Bin ENRE memberikan minum kepada sapi-sapi miliknya, kemudian setelah itu terdakwa UMAR Bin ENRE menambatkannya kembali, dan kemudian pada pukul 08.00 WITA terdakwa UMAR Bin ENRE bermaksud pulang, namun saat itu terdakwa UMAR Bin ENRE melihat ada seekor sapi milik korban DAHLAN Bin H. MADE ALI yang ditambatkan/diikatkan juga di sekitar sapi milik terdakwa UMAR Bin ENRE, sehingga saat itu terdakwa UMAR Bin ENRE mendekati sapi milik korban DAHLAN Bin H. MADE ALI tersebut kemudian

 

membuka seutas/sepotong tali nilon yang digunakan sekitar 2 meter dari sapi tersebut, kemudian terdakwa UMAR Bin ENRE menariknya dan selanjutnya melalui jalan dengan menyebrang sungai dan pematang sawah, dan membawa agak jauh ke tempat yang berjarak sekitar ±1 km dari tempat semula dengan menambatkannya/mengikat di bawah pohon mangga, dan selanjutnya terdakwa UMAR Bin ENRE pulang menuju ke rumah;

    • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WITA korban DAHLAN Bin H. MADE ALI bermaksud untuk memberikan minum kepada sapi miliknya, namun saat itu sapi milik korban DAHLAN Bin H. MADE ALI sudah tidak ada di tempat, sehingga korban DAHLAN Bin H. MADE ALI melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Libureng;
    • Bahwa terdakwa UMAR Bin ENRE mengambil sapi milik korban DAHLAN Bin H. MADE ALI tanpa izin dari korban DAHLAN Bin H. MADE ALI selaku pemilik sapi;
    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa UMAR Bin ENRE tersebut, korban DAHLAN Bin H. MADE ALI mengalami kerugian materiil sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa UMAR Bin ENRE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 477 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

 

Subsidair:

---- Bahwa terdakwa UMAR Bin ENRE pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WITA bertempat di Dusun Tanawasa, Desa Mario, Kec. Libureng, Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 12 Juli 2026 sekitar pukul 07.00 WITA terdakwa UMAR Bin ENRE meninggalkan rumahnya yang beralamat di Dusun Talumae, Desa Mattirowalie, Kec. Libureng, Kab. Bone selanjutnya menuju ke kandang sapi milik terdakwa UMAR Bin ENRE untuk melihat sapinya yang ditambatkan sekitar ±2 km dari rumah terdakwa UMAR Bin ENRE dengan berjalan kaki, dan sesampainya di kandang tersebut, terdakwa UMAR Bin ENRE memberikan minum kepada sapi-sapi miliknya, kemudian setelah itu terdakwa UMAR Bin ENRE menambatkannya kembali, dan kemudian pada pukul 08.00 WITA terdakwa UMAR Bin ENRE bermaksud pulang, namun saat itu terdakwa UMAR Bin ENRE melihat ada seekor sapi milik korban DAHLAN Bin H. MADE ALI yang ditambatkan/diikatkan juga di sekitar sapi milik terdakwa UMAR Bin ENRE, sehingga saat itu terdakwa UMAR Bin ENRE mendekati sapi milik korban DAHLAN Bin H. MADE ALI tersebut kemudian membuka seutas/sepotong tali nilon yang digunakan sekitar 2 meter dari sapi tersebut, kemudian terdakwa UMAR Bin ENRE menariknya dan selanjutnya melalui jalan dengan menyebrang sungai dan pematang sawah, dan membawa agak jauh ke tempat yang berjarak sekitar ±1 km dari tempat semula dengan menambatkannya/mengikat di bawah pohon mangga, dan selanjutnya terdakwa UMAR Bin ENRE pulang menuju ke rumah;
    • Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WITA korban DAHLAN Bin H. MADE ALI bermaksud untuk memberikan minum kepada sapi miliknya, namun saat itu sapi milik korban DAHLAN Bin H. MADE ALI sudah tidak ada di tempat, sehingga korban DAHLAN Bin H. MADE ALI melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Libureng;
    • Bahwa terdakwa UMAR Bin ENRE mengambil sapi milik korban DAHLAN Bin H. MADE ALI tanpa izin dari korban DAHLAN Bin H. MADE ALI selaku pemilik sapi;

 

    • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa UMAR Bin ENRE tersebut, korban DAHLAN Bin H. MADE ALI mengalami kerugian materiil sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa UMAR Bin ENRE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya