| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A c.q. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Watampone Kelas I A berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang mempunyai hak keperdataan dan hak penguasaan yang sah serta paling kuat atas Tanah Objek Sengketa berupa bagian tanah empang seluas kurang lebih 4.000 m?2; yang terletak di Dusun Data, Desa Data, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, tercatat dalam bidang pajak NOP 73.11.070.011.010-0117.0 atas nama Bolong, dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Tanah empang milik Dg. Pawello, Ratnawati, dan
Hadi/ Tini ;
Sebelah Timur: Tanah empang milik Hj. Samma ;
Sebelah Selatan: Tanah empang milik Usbar dan Sumarni; dan
Sebelah Barat: Tanah empang milik Ruhung ;
- Menyatakan SPPT/ PBB atas nama Bolong maupun setiap perubahan SPPT/ PBB atas nama Tergugat bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan tidak mempunyai kekuatan untuk mengalahkan hak keperdataan serta penguasaan sah Penggugat atas Tanah Objek Sengketa ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tanpa alas hak menguasai, menggarap, mengambil hasil, menutup akses Penggugat, dan menggunakan perubahan data SPPT/ PBB sebagai dasar penguasaan atas Tanah Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat dan/ atau setiap orang yang memperoleh hak atau izin darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong, dan bebas dari segala beban, serta apabila perlu dilaksanakan secara paksa dengan bantuan aparat yang berwenang ;
- Menghukum Tergugat untuk tidak lagi memasuki, menguasai, menggarap, memanfaatkan, mengalihkan, membebani, menyewakan, atau melakukan tindakan hukum maupun tindakan faktual apa pun atas Tanah Objek Sengketa tanpa persetujuan Penggugat ;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Tanah Objek Sengketa ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan amar mengenai pengosongan, penyerahan, dan larangan menguasai kembali Tanah Objek Sengketa, terhitung sejak lewat 8 (delapan) hari setelah aanmaning atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|