INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2026/PN Wtp | ANDI HADE BINTI LASAGUNI | 1.AHLI WARIS Lel. ANDI RAMLI 2.AHLI WARIS Lel. AKIS 3.AHLI WARIS Lel. UKKASE |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2026/PN Wtp | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | P R I M A I R
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Watampone dengan Register Perkara Nomor 40/Pdt.G/2000/PN.Wtp., tanggal 13 Nopember 2000 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 316/PDT/2001/ PT. MKS., tanggal 10 Desember 2001 Jo. Putusan Mahkamah
Agung Nomor : 1515 K/ PDT/ 2008/ MA., tanggal 4 Mei 2010. Putusan Yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde). Yaitu berupa objek perkaran Funt I adalah tanah kebun, yang terletak di Polewali, Desa Poleonro, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, dengan batas- batas dahulu dan sekarang sebagai berikut :
Sebelah utara : Tanah Semmang;
Sebelah timur : Tanah Nusi;
Sebelah selatan : Tanah Hamide;
Sebelah barat : Tanah Kaseng;
Objek perkara Funt II adalah dua petak tanah sawah dengan luas ± 30 are, yang terletak di Desa Allapporeng, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, dengan batas- batas dahulu sebagai berikut :
Sebelah utara : Sawah Bandu dan Sawah Samudda;
Sebelah timur : Sawah Beddu;
Sebelah selatan : Sawah Turu dan Sawah Saja;
Sebelah barat : Sawah Sultan;
Batas - batas sekarang sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Makmur;
Sebelah Timur : Tanah milik Suka;
Sebelah Selatan : Tanah Milik Wa’ Cide’;
Sebelah Barat : Tanah Milik Alm. Sudirman;
3. Menyatakan menurut Hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan verzet;
4. Menyatakan menurut Hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Watampone dengan Register Perkara Nomor 40/Pdt.G/2000/PN.Wtp., tanggal 13 Nopember 2000 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 316/PDT/2001/ PT. MKS., tanggal 10 Desember 2001 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1515 K/ PDT/ 2008/ MA., tanggal 4 Mei 2010. Dapat dijalankan dan dilaksanakan Eksekusi ;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
S U B S I D A I R
Dan/atau: Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
