Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Wtp Jusriadi bin Usman H. Hanafi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jusriadi bin Usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jisman, S.H.Jusriadi bin Usman
Tergugat
NoNama
1H. Hanafi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 267.555.000,00
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan hukum tersebut diatas, Pengugat memohon Kepada Ketua Pengadilan / Hukim Pengadilan Negeri Watampone, yang memeriksa dan mengadili Perkara ini kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut :

      

  1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayar dan melunasi uang harga gabah milik Penggugat, adalah perbuatan telah bersalah melakukan Wanprestasi / Inkar Janji kepada Penggugat;

 

  1. Menyatak perbuatan Terggat yang tidak membayar dan melunasi uang harga gabah milik Penggugat telah merugikan Penggugat secara Materil maupun Inmateril;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian nyata Materil secara seketika, Cesh / Tunai kepada Penggugat sebesar Rp. 267 555. 000,- (duaratus enampuluh tuju juta limaratus limapuluh lima ribu rupiah).

 

 

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian bunga secara seketika, Cesh / Tunai kepada Penggugat sebesar : Rp. 32. 106. 000,- (tiga puluh dua juta seratus enamribu rupiah);

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Inmateril secara seketika, Cesh / Tunai kepada Penggugat sebesar : Rp. 82.000, 000,- (delapan puluh dua juta rupiah)

 

  1. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dilakukan terhadap :

1.    Satu Unit Mobil Jenis JEEP Merek Tipe PAJERO SORT 2. 4L. DAKAR ULTIMATE 4X2 8A/T. Tahun 2017. Warna Coklat Metalik. Nomor Polisi :         DW 1 ZZ, Atas Nama Andi Idawati.

2.    Tanah dan Bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Desa Bulu Tanah, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan      Luas 20 X 30. Dengan batas-batas :

  • Sebelah Selatan          : Jalan Poros Palattae
  • Sebelah Utara              : Tanah miliki H. Hanafi
  • Sebelah Timur              : Tanah milik H. Hanafi
  • Sebelah Barat              : Tanah milih H. Hanafi

Atas nama pemilik H. Hanafi (Tergugat); 

Oleh karenanya  itu dikuatkan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar      Rp.1.000, 000,- (satu juta rupiah) tiap hari jika lalai melaksanakan isi Putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap;      

 

  1. Menyatakan dan menetapkan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun belum berkekuatan hukum tetap (Uitvoerbaarbijvoorrad)

 

10.  Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam Perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak