| Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Pemohon paham dan mengerti mengenai uraian Permohonan Pemohon tersebut dan memohon kehadapan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone kiranya berkenan untuk memberikan Penetapan Perbaikan Identitas atas Permohonan Pemohon dengan menyatakan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik Pemohon adalah nama SITTI MURNI lahir tanggal 11 MAY 1955 adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama MURNIATI, lahir tanggal 11 November 1957 sesuai dengan KTP Nomor 7308215111570002, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-03092016-0081, Kutipan Akta Nikah Nomor: I/1977 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone;
|