| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik Pemohon adalah nama Hasimah Binti Sani dan tanggal lahir: 12 juni 1977 adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama Sima dan tempat lahir di Watang Ulo, tanggal 01 Mei 1964, sesuai dengan KTP Nomor 7308174105640001, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7306-LT-16052017-0040, Kutipan Kartu Keluarga Nomor: 7308171009210003 milik Pemohon;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Imigrasi Bone Jl. M.H. Thamrin, Watampone, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone.
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|