Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2026/PN Wtp 1.YUANAWATI, S.H.
2.Joni Saputra, S.H.,M.H.
AGUSTANG Bin NUSU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2333/P.4.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
2Joni Saputra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTANG Bin NUSU[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HAJAR ASWAD, S.HAGUSTANG Bin NUSU
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa terdakwa AGUSTANG BIN NUSU pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 22.30 WITA bertempat di Dusun Buae, Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone dan pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Dusun Laju 2, Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mengambil ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafka utama seseorang, terjadi perbarengan beberapa kejahatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut ” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Dusun Laju 2, Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone berjalan menuju ke Dusun Buae Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone dengan maksud untuk mencuri sapi didaerah tersebut. Setelah terdakwa tiba dilokasi tersebut terdakwa melihat terdapat 2 (dua) ekor sapi betina berwarna coklat yang merupakan milik saksi HASRIANTO yang sedang terikat pada patok kayu di area persawahan. Selanjutnya terdakwa menuju ke dekat sapi tersebut dan mencabut patok kayu dan menarik 2 (dua) ekor sapi betia tersebut menuju ke arah timur tepatnya ke jalan tani di daerah Dusun Laju 2 dan mengikat kedua sapi tersebut pada kayu pagar yang berada di pinggir jalan. Setelah memastikan kedua sapi tersebut terikat, terdakwa kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya. Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, terdakwa menghubungi menghubungi saksi BANDU BIN HAKIM untuk menawarkan 2 (dua) ekor sapi betina untuk dijual. Selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada saksi BANDU bahwa sapi tersebut berda Dusun Laju 2, Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone dan saksi Bandu  bersama dengan saksi UCU datang dan mengambil sapi yang ditawarkan tersebut. Setelah selesai berkomunikasi dengan saksi BANDU, terdakwa kembali menuju lokasi tempat kedua sapi tersebut diikat. Selanjutnya setelah saksi BANDU telah sampai dilokasi tersebut terdakwa mendapati bahwa sapi tersebut terlepas dari ikatannya dan tidak berada di tempat tersebut sehingga hanya tersisa 1 (satu) ekor sapi, sehingga saat itu terdakwa mencari 1 (satu) ekor sapi lagi karena terdakwa telah memberitahu kepada saksi BANDU bahwa terdapat 2 (dua) ekor sapi yang akan dijual. Kurang lebih 5 menit terdakwa berjalan ke arah bar untuk mencari 1 (satu) ekor sapi dan terdakwa melihat terdapat 1 (satu) ekor sapi betina yang merupakan milik saksi RUSLI yang sedang terikat pada sebuah patok kayu ditengah perswahan, sehingga saat itut erdakwa mendekati sapi tersebut kemudian terdakwwa membuka simpul ikatan tali dan langsung membawa sapi tersebut menuju ke arah jalan tani tempat terdakwa mengikat sapi sebelumnya. Sekitar pukul 11.00 wita saksi BANDU bersama dengan saksi UDI datang menggunakan mobil mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam Nomor Polisi DW 8966 AC bersama saksi U. Pada saat itu saksi BANDU BIN HAKIM melihat 1 (satu) ekor sapi telah terikat di pinggir jalan tani dan 1 (satu) ekor sapi lainnya sedang ditarik oleh terdakwa AGUSTANG dari arah persawahan menuju lokasi penjemputan. Selanjutnya kedua sapi tersebut dinaikkan ke atas bak mobil pick up dan dibawa ke rumah saksi BANDU BIN HAKIM yang berada di Lingkungan Maccili, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.
  • Bahwa selanjutnya setelah kedua sapi tersebut dibawa oleh saksi BANDU terdakwa menuju kembali kerumahnya. Sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa kembali mendatangi rumah saksi BANDU yang berada di Panyula, Kabupaten Bone untuk membahas terkait harga penjualan 2 (dua) ekor sapi bbetina dan terdakwa bersama dengan saksi BANDU bersepakat bahwa harga kedua sapi tersebut adalah sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Namun karena sapi tersebut belum berhasil dijual kembali, saksi BANDU BIN HAKIM hanya memberikan uang panjar kepada terdakwa sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah sapi tersebut laku terjual. Kemudian saksi BANDU menjual sapi tersebut kepada saksi ANSAR dengan harga Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). Akan tetapi setelah diketahui bahwa kedua sapi tersebut merupakan hasil tindak pidana pencurian, sapi tersebut berhasil diamankan dan diserahkan kembali kepada pihak yang berhak.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi HASRIANTO BIN HAMSAH dan saksi HAMSAH BIN SOKKU, sapi yang diambil terdakwa adalah 1 (satu) ekor sapi betina warna coklat dengan tali pengikat warna kuning milik saksi HASRIANTO BIN HAMSAH yang sebelumnya terikat di area persawahan Dusun Buae, Desa Kawerang, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi RUSLI BIN MIDE dan saksi SYAMSU ALAM BIN RUSLI, sapi yang diambil terdakwa adalah 1 (satu) ekor sapi betina warna coklat dengan tali pengikat warna biru milik saksi RUSLI BIN MIDE yang sebelumnya terikat di area persawahan Dusun Laju 2, Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone
  • Bahwa terdakwa mengambil kedua sapi tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi HASRIANTO BIN HAMSAH dan saksi RUSLI BIN MIDE, dengan tujuan untuk memiliki dan menjualnya guna memperoleh keuntungan bagi diri terdakwa sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi RUSLI BIN MIDE mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah), sedangkan saksi HASRIANTO BIN HAMSAH mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya