| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa SAENAL Alias MENA Bin JAMIL pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kesehatan Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yakni terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui akun whatsapp yang terdakwa tidak ketahui namanya menawarkan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pergram, dan terdakwa menyetujui, selanjutnya terdakwa menyampaikan untuk menempelkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa di sekitaran Bajoe, berselang 30 (tiga) puluh menit kemudian terdakwa mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak dikenal tersebut lokasi narkotika jenis sabu pesanan terdakwa ditempel sehingga terdakwa mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan pembungkus wafer yang tergeletak disela-sela rumput yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu;
- Selanjutnya saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) dimana sebelumnya saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Bajoe sering terjadi transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu sehingga saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim melakukan patroli dan pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 wita saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan sehingga saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan Tim mendekati seseorang tersebut dan mengakui bernama Saenal Alias Mena yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa dan saat itu saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan dalam pengasaannya 11 (sebelas) sachet plastik klip bening unkuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk class mild di dalam saku celana depan sebelah kanan ynag digunakan terdakwa pada saat itu, selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0822 9217 4252 yang digunakan terdakwa memesan narkotika jenis sabu;
- Berdasarkan hasil introgasi saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim terhadap terdakwa, terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa sebanyak 11 (sebelas) sachet plastik klip bening unkuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk class mild di dalam saku celana depan sebelah kanan ynag digunakan terdakwa pada saat itu akan terdakwa tempelkan sesuai dengan pesanan orang lain;
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastik klip bening unkuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4970 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa SAENAL Alias MENA Bin JAMIL, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1128/ NNF/ III/2026 tanggal 13 Maret 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 11 (sebelas) sachet plastik klip bening unkuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4970 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,3856 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SAENAL Alias MENA Bin JAMIL pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kesehatan Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa yang melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa awalnya tertangkap oleh saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) dimana sebelumnya saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Bajoe sering terjadi transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu sehingga saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim melakukan patroli dan pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 wita saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan sehingga saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan Tim mendekati seseorang tersebut dan mengakui bernama Saenal Alias Mena yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa dan saat itu saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan dalam pengasaannya 11 (sebelas) sachet plastik klip bening unkuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk class mild di dalam saku celana depan sebelah kanan ynag digunakan terdakwa pada saat itu, selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor simcard 0822 9217 4252 yang digunakan terdakwa memesan narkotika jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi oleh saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim kepada terdakwa, terdakwa mengakui 11 (sebelas) sachet plastik klip bening unkuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk class mild di dalam saku celana depan sebelah kanan ynag digunakan terdakwa pada saat itu adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli melalui akun whatsapp yang terdakwa tidak ketahui namanya menawarkan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) pergram, dan terdakwa menyetujui, selanjutnya terdakwa menyampaikan untuk menempelkan narkotika jenis sabu pesanan terdakwa di sekitaran Bajoe, berselang 30 (tiga) puluh menit kemudian terdakwa mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak dikenal tersebut lokasi narkotika jenis sabu pesanan terdakwa ditempel sehingga terdakwa mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan pembungkus wafer yang tergeletak disela-sela rumput yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu;
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastik klip bening unkuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4970 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa SAENAL Alias MENA Bin JAMIL, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1128/ NNF/ III/2026 tanggal 13 Maret 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 11 (sebelas) sachet plastik klip bening unkuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4970 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,3856 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa SAENAL Alias MENA Bin JAMIL pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kesehatan Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara :----------------------------------
- Bahwa terdakwa awalnya tertangkap oleh saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) dimana sebelumnya saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Bajoe sering terjadi transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu sehingga saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim melakukan patroli dan pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 wita saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan sehingga saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan Tim mendekati seseorang tersebut dan mengakui bernama Saenal Alias Mena yang selanjutnya disebut sebagai terdakwa dan saat itu saksi Brigpol A. Nirwansyah dan saksi Bripda Muh. Arsyad bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan dalam pengasaannya 11 (sebelas) sachet plastik klip bening unkuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merk class mild di dalam saku celana depan sebelah kanan ynag digunakan terdakwa pada saat itu;
- Selanjutnya terdakwa mengkonsumsi sabu seorang diri terkahir kali pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 wita, bertempat di Jl. Kesehatan Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone tepatnya di kandang ayam milik terdakwa, dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastic bening yang mana pada bagian tutup botol diberi dua buah lubang kemudian pada kedua lubang tersebut dipasangkan pipet dan salah satu pipet terhubung dengan pireks kaca sedangkan pipet yang satu lagi terdakwa gunakan untuk menghisap sabu yang telah dipanaskan dalam pireks kaca dengan menggunakan korek api gas secara bergantian hingga habis. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastik klip bening unkuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4970 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa SAENAL Alias MENA Bin JAMIL, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1128/ NNF/ III/2026 tanggal 13 Maret 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 11 (sebelas) sachet plastik klip bening unkuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,4970 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,3856 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------ |