| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq Yang Mulia Hakim, berkenan memeriksa permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa orang yang bernama MUH. SALENG, lahir di Saleko tanggal 1 Juli 1967, sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Tanda Bukti Setoran Awal Nomor Porsi Haji 2300168135 dengan orang yang bernama MUHAMMAD IDRIS BIN TADA, lahir di Bone tanggal 11 Agustus 1980, sebagaimana tertera pada Paspor RI Nomor E7739942 adalah satu orang yang sama, yaitu Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|