| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa identitas atas nama A. ERNA BINTI A. KAMALUDDIN dan nama A. ERNA BINTI A. KAMARUDDIN adalah identitas nama ayah yang berbeda tetapiĀ merujuk pada satu orang yang sama;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|