| Petitum |
Primer :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon dari Ikbal Nur menjadi Andi Ikbal Nur;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone untuk menambahkan nama Pemohon dari Ikbal Nur menjadi Andi Ikbal Nur pada dokumen Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kelurga dan Akta Kelahiran;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini;
Subsider :
Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |