Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
315/Pdt.P/2026/PN Wtp MULIANTY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 315/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULIANTY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone agar berkenan memeriksa dan menetapkan permohonan ini dengan amar penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan bahwa nama orang tua Pemohon yang tercantum sebagai ayah adalah Alwi Bin H. Sakka dan Ibu Adalah H. Hasia pada kartu keluarga adalah tidak sesuai dengan identitas,  yang benar yaitu Ayah adalah Alwi dan Ibu adalah Hj. Hasiah, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon yaitu foto copy Kartu Keluarga, foto copy KTP, foto copy akta kelahiran, foto copy ijazah SMP-SMA, foto copy setoran haji Pemohon, foto copy Surat Keterangan Orang Sama orang tua Pemohon, foto copy surat kematian orang tua Pemohon, dan foto copy buku nikah orang tua Pemohon.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan penetapan ini sebagai dasar pengurusan penyesuaian data nama orang tua pada Kartu Keluarga dan dokumen kependudukan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak