| Dakwaan |
PERTAMA:
-------- Bahwa ia Terdakwa I IDRIS Bin ATIBE dan Terdakwa II M. YUNUS Als BAKKAE Bin CAGALA bersama sama dengan saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu, saksi Jupri Zainuddin Als Jhon Bin Zainuddin, dan saksi Iwan Als Acae Bin Safwan (Penuntutan diajukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jl. Pangkajene, Kelurahan Maccorawalie, Kec. Pancarijang, Kabupaten Sidenreng Rappang yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Dimana terdakwa ditemukan atau ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Watampone, maka Pengadilan Negeri Watampone berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II pergi ke Kabupaten Sidrap dengan tujuan untuk bekerja sebagai tukang batu. Setelah melaksanakan pekerjaannya, sebelum pulang kembali ke Kabupaten Bone, terdakwa I berkata kepada terdakwa II dengan mengatakan “mapeddi maneng sedding laleku, degage silongmu konye punnya sabu? Ko engka lokkaki dolo melli” yang artinya “sakit semua badanku, ada temanmu disini punya sabu? Kalau ada ayo pergi beli dulu”. Selanjutnya terdakwa II menjawab “engka silongku konye, iyo ma ck – ck bawangni, tajengi u telpon dolo” yang artinya “ada temanku disini, iya kita patungan saja, tunggu saya hubungi dulu”. Setelah itu Terdakwa II menghubungi rekannya yakni saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu (Penuntutan Diajukan Terpisah), yang pada saat itu saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu menyuruh Terdakwa II ke rumahnya. Sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa II berangkat ke rumah saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu bersama dengan Terdakwa I. setibanya di rumah saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu, Terdakwa II menyampaikan kepada saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu “adakah penjual sabu yang kamu tau?” dan saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu menelpon rekannya yakni saksi Jupri Zainuddin Als Jhon (Penuntutan Diajukan Terpisah) yang pada saat itu saksi Jupri Zainuddin Als Jhon menyuruh saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu untuk datang ke rumahnya. Selanjutnya Para Terdakwa dan saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu berangkat ke rumah saksi Jupri Zainuddin Als Jhon. Lalu sekitar pukul 22.00 Wita, saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu bersama Para Terdakwa tiba di rumah saksi Jupri Zainuddin Als Jhon, dan pada saat itu saksi Jupri Zainuddin Als Jhon menjelaskan bahwa ia tidak memiliki sabu namun saksi Jupri Zainuddin Als Jhon mengajak saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu dan para terdakwa untuk ke rumah rekannya yakni saksi Iwan Als Acae Bin Safwan (Penuntutan diajukan terpisah) karena biasanya saksi Iwan Als Acae Bin Safwan tau penjual sabu, dan seketika itu juga para terdakwa bersama dengan saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu dan saksi Jupri Zainuddin berangkat ke rumah saksi Iwan Als Acae. Kemudian pada saat tiba ke rumah saksi Iwan Als Acae, terdakwa I dan terdakwa II menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya ke rumah saksi Iwan Als Acae untuk mencari sabu namun saksi Iwan Als Acae mengatakan tidak memiliki sabu pada saat itu, namun saksi Iwan Als Acae memiliki tempat untuk membeli sabu sehingga pada saat itu terdakwa I menyampaikan kepada saksi Iwan Als Acae bahwa dirinya ingin membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram dan selanjutnya saksi Iwan Als Acae langsung memesan sabu tersebut, dan sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, saksi Iwan Als Acae menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa sabu tersebut sudah ada dan pada saat itu terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang hasil urunan antara terdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya saksi Iwan Als Acae mengajak saksi Ismail Riu dan saksi Jupri Zainuddin untuk pergi mengambil tempelan sabu dan meninggalkan terdakwa I dan Terdakwa II di rumahnya. Tidak lama kemudian, saksi Iwan Als Acae, saksi Ismail Riu dan saksi Jupri Zainuddin kembali dengan membawa sabu sebanyak 2 (dua) gram dan pada saat iu terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan saksi Ismail Riu, saksi Jupri Zainuddin dan saksi Iwan Als Acae mengkonsumsi Sebagian sabu tersebut secara bersama – sama di rumah saksi Iwan Als Acae dan setelah mengkonsumsi sabu tersebut, terdakwa I dan terdakwa II pulang dan mengambil sisa sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026, saksi Alfiansyah als Pian (penuntutan terpisah) datang ke rumah Terdakwa I dengan tujuan untuk mencari sabu sehingga terdakwa I memberikan 1 (satu) sachet ukuran kecil sabu dengan cara saksi Alfiansyah menggantikan uang pembelian sabu terdakwa I.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa I membagi sisa sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) saschet sabu ukuran kecil, yang rencananya terdakwa I akan memberikan 4 (empat) sachet sabu kepada terdakwa II, namun pada saat terdakwa I keluar rumah tiba-tiba saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H., Bin A.Edy dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah Bin H. Sudirman dari satuan res Narkoba Polres Bone langsung mengamankan terdakwa I dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I sehingga saksi menemukan 7 (tujuh) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan di dalam plastic bening yang dimasukkan di tas kecil warna hitam merk marka di celana terdakwa I yang diakui terdakwa I bahwa sabu tersebut adalah miliknya bersama dengan Terdakwa II yang dibeli secara patunganm sehingga berdasarkan hal tersebut saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H., Bin A.Edy dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah Bin H. Sudirman mengamankan Terdakwa II di hari yang sama.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 0010/NNF/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri Surya Pranowo, S.Si., M.Si dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: sachet plastik berisi 7 (Tujuh) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluurhnya 0,3542 gram milik Terdakwa Idris Bin Atibe dan terdakwa M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Idris Bin Atibe,dan 1 (satu) botol plastic urine milik terdakwa M. Yunus als Bakkae Bin Cagala adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Jo,. Pasal 132 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa ia Terdakwa I IDRIS Bin ATIBE pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jl. Karantina, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone dan Terdakwa II M. YUNUS Als BAKKAE Bin CAGALA pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 Wita atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Desa Tacimpong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili para terdakwa “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II pergi ke Kabupaten Sidrap dengan tujuan untuk bekerja sebagai tukang batu. Setelah melaksanakan pekerjaannya, sebelum pulang kembali ke Kabupaten Bone, terdakwa I berkata kepada terdakwa II dengan mengatakan “mapeddi maneng sedding laleku, degage silongmu konye punnya sabu? Ko engka lokkaki dolo melli” yang artinya “sakit semua badanku, ada temanmu disini punya sabu? Kalau ada ayo pergi beli dulu”. Selanjutnya terdakwa II menjawab “engka silongku konye, iyo ma ck – ck bawangni, tajengi u telpon dolo” yang artinya “ada temanku disini, iya kita patungan saja, tunggu saya hubungi dulu”. Setelah itu Terdakwa II menghubungi rekannya yakni saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu (Penuntutan Diajukan Terpisah), yang pada saat itu saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu menyuruh Terdakwa II ke rumahnya. Sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa II berangkat ke rumah saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu bersama dengan Terdakwa I. setibanya di rumah saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu, Terdakwa II menyampaikan kepada saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu “adakah penjual sabu yang kamu tau?” dan saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu menelpon rekannya yakni saksi Jupri Zainuddin Als Jhon (Penuntutan Diajukan Terpisah) yang pada saat itu saksi Jupri Zainuddin Als Jhon menyuruh saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu untuk datang ke rumahnya. Selanjutnya Para Terdakwa dan saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu berangkat ke rumah saksi Ju`1pri Zainuddin Als Jhon. Lalu sekitar pukul 22.00 Wita, saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu bersama Para Terdakwa tiba di rumah saksi Jupri Zainuddin Als Jhon, dan pada saat itu saksi Jupri Zainuddin Als Jhon menjelaskan bahwa ia tidak memiliki sabu namun saksi Jupri Zainuddin Als Jhon mengajak saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu dan para terdakwa untuk ke rumah rekannya yakni saksi Iwan Als Acae Bin Safwan (Penuntutan diajukan terpisah) karena biasanya saksi Iwan Als Acae Bin Safwan tau penjual sabu, dan seketika itu juga para terdakwa bersama dengan saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu dan saksi Jupri Zainuddin berangkat ke rumah saksi Iwan Als Acae. Kemudian pada saat tiba ke rumah saksi Iwan Als Acae, terdakwa I dan terdakwa II menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya ke rumah saksi Iwan Als Acae untuk mencari sabu namun saksi Iwan Als Acae mengatakan tidak memiliki sabu pada saat itu, namun saksi Iwan Als Acae memiliki tempat untuk membeli sabu sehingga pada saat itu terdakwa I menyampaikan kepada saksi Iwan Als Acae bahwa dirinya ingin membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram dan selanjutnya saksi Iwan Als Acae langsung memesan sabu tersebut, dan sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) menit, saksi Iwan Als Acae menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa sabu tersebut sudah ada dan pada saat itu terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang hasil urunan antara terdakwa I dan terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya saksi Iwan Als Acae mengajak saksi Ismail Riu dan saksi Jupri Zainuddin untuk pergi mengambil tempelan sabu dan meninggalkan terdakwa I dan Terdakwa II di rumahnya. Tidak lama kemudian, saksi Iwan Als Acae, saksi Ismail Riu dan saksi Jupri Zainuddin kembali dengan membawa sabu sebanyak 2 (dua) gram dan pada saat iu terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan saksi Ismail Riu, saksi Jupri Zainuddin dan saksi Iwan Als Acae mengkonsumsi sebagian sabu tersebut secara bersama – sama di rumah saksi Iwan Als Acae dan setelah mengkonsumsi sabu tersebut, terdakwa I dan terdakwa II pulang dan membawa sisa sabu tersebut sehingga pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 terdakwa I memberikan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil kepada saksi Alfiansyah.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 Wita terdakwa I membagi sisa sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) sachet sabu ukuran kecil, dengan tujuan untuk memberikan 4 (empat) sachet sabu kepada terdakwa II, namun pada saat terdakwa I keluar rumah tiba-tiba saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H., Bin A.Edy dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah Bin H. Sudirman dari satuan res Narkoba Polres Bone langsung mengamankan terdakwa I dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I sehingga saksi menemukan 7 (tujuh) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan di dalam plastic bening yang dimasukkan di tas kecil warna hitam merk marka di celana terdakwa I yang diakui terdakwa I bahwa sabu tersebut adalah miliknya bersama dengan Terdakwa II yang dibeli secara patunganm sehingga berdasarkan hal tersebut saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H., Bin A.Edy dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah Bin H. Sudirman mengamankan Terdakwa II di hari yang sama.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 0010/NNF/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri Surya Pranowo, S.Si., M.Si dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: sachet plastik berisi 7 (Tujuh) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3542 gram milik Terdakwa Idris Bin Atibe dan terdakwa M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Idris Bin Atibe,dan 1 (satu) botol plastic urine milik terdakwa M. Yunus als Bakkae Bin Cagala adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undng – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
-------- Bahwa ia Terdakwa I IDRIS Bin ATIBE dan Terdakwa II M. YUNUS Als BAKKAE Bin CAGALA bersama sama dengan saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu, saksi Jupri Zainuddin Als Jhon Bin Zainuddin, dan saksi Iwan Als Acae Bin Safwan (Penuntutan diajukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 bertempat di Jl. Pangkajene, Kelurahan Maccorawalie, Kec. Pancarijang, Kabupaten Sidenreng Rappang yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Dimana terdakwa ditemukan atau ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Watampone, maka Pengadilan Negeri Watampone berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II pergi ke Kabupaten Sidrap dengan tujuan untuk bekerja sebagai tukang batu. Setelah melaksanakan pekerjaannya, sebelum pulang kembali ke Kabupaten Bone, terdakwa I berkata kepada terdakwa II dengan mengatakan “mapeddi maneng sedding laleku, degage silongmu konye punnya sabu? Ko engka lokkaki dolo melli” yang artinya “sakit semua badanku, ada temanmu disini punya sabu? Kalau ada ayo pergi beli dulu”. Selanjutnya terdakwa II menjawab “engka silongku konye, iyo ma ck – ck bawangni, tajengi u telpon dolo” yang artinya “ada temanku disini, iya kita patungan saja, tunggu saya hubungi dulu”. Setelah itu Terdakwa II menghubungi rekannya yakni saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu (Penuntutan Diajukan Terpisah), yang pada saat itu saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu menyuruh Terdakwa II ke rumahnya. Sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa II berangkat ke rumah saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu bersama dengan Terdakwa I. setibanya di rumah saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu, Terdakwa II menyampaikan kepada saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu “adakah penjual sabu yang kamu tau?” dan saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu menelpon rekannya yakni saksi Jupri Zainuddin Als Jhon (Penuntutan Diajukan Terpisah) yang pada saat itu saksi Jupri Zainuddin Als Jhon menyuruh saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu untuk datang ke rumahnya. Selanjutnya Para Terdakwa dan saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu berangkat ke rumah saksi Jupri Zainuddin Als Jhon. Lalu sekitar pukul 22.00 Wita, saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu bersama Para Terdakwa tiba di rumah saksi Jupri Zainuddin Als Jhon, dan pada saat itu saksi Jupri Zainuddin Als Jhon menjelaskan bahwa ia tidak memiliki sabu namun saksi Jupri Zainuddin Als Jhon mengajak saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu dan para terdakwa untuk ke rumah rekannya yakni saksi Iwan Als Acae Bin Safwan (Penuntutan diajukan terpisah) karena biasanya saksi Iwan Als Acae Bin Safwan tau penjual sabu, dan seketika itu juga para terdakwa bersama dengan saksi Ismail Riu Als Mail Bin Riu dan saksi Jupri Zainuddin berangkat ke rumah saksi Iwan Als Acae. Kemudian pada saat tiba ke rumah saksi Iwan Als Acae, terdakwa I dan terdakwa II menyampaikan bahwa maksud dan tujuannya ke rumah saksi Iwan Als Acae untuk mencari sabu namun saksi Iwan Als Acae mengatakan tidak memiliki sabu pada saat itu, namun saksi Iwan Als Acae memiliki tempat untuk membeli sabu sehingga pada saat itu terdakwa I menyampaikan kepada saksi Iwan Als Acae bahwa dirinya ingin membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram untuk dikonsumsi bersama sama dengan Terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya saksi Iwan Als Acae mengajak saksi Ismail Riu dan saksi Jupri Zainuddin untuk pergi mengambil sabu tersebut dan tidak lama kemudian, saksi Iwan Als Acae, saksi Ismail Riu dan saksi Jupri Zainuddin kembali dengan membawa sabu sebanyak 2 (dua) gram dan pada saat iu terdakwa I dan terdakwa II bersama dengan saksi Ismail Riu, saksi Jupri Zainuddin dan saksi Iwan Als Acae mengkonsumsi sebagian sabu tersebut secara bersama – sama di rumah saksi Iwan Als Acae dan setelah mengkonsumsi sabu tersebut, terdakwa I dan terdakwa II pulang lalu membawa sisa sabu tersebut untuk dikonsumsi kembali di rumah terdakwa I secara bersama – sama.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa I mengkonsumsi kembali sisa sabu yang telah diperoleh dari Kabupaten Sidenreng Rappang tersebut bersama dengan terdakwa II di rumah terdakwa I yang terletak di Jalan Karantina Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 terdakwa I membagi sisa sabu yang telah dikonsumsi bersama dengan Terdakwa II tersebut menjadi 7 (tujuh) saschet sabu ukuran kecil, yang rencananya terdakwa I akan memberikan 4 (empat) sachet sabu kepada terdakwa II, namun pada saat terdakwa I keluar rumah tiba-tiba saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H., Bin A.Edy dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah Bin H. Sudirman dari satuan res Narkoba Polres Bone langsung mengamankan terdakwa I dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I sehingga saksi menemukan 7 (tujuh) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan di dalam plastic bening yang dimasukkan di tas kecil warna hitam merk marka di celana terdakwa I yang diakui terdakwa I bahwa sabu tersebut adalah miliknya bersama dengan Terdakwa II yang dibeli secara patunganm sehingga berdasarkan hal tersebut saksi Brigpol A. Nirwansyah, S.H., Bin A.Edy dan saksi Bripda A. Fadil Anugrah Bin H. Sudirman mengamankan Terdakwa II di hari yang sama.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 0010/NNF/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri Surya Pranowo, S.Si., M.Si dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel Asmawati,S.H.,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: sachet plastik berisi 7 (Tujuh) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluurhnya 0,3542 gram milik Terdakwa Idris Bin Atibe dan terdakwa M. Yunus Als Bakkae Bin Cagala, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik Idris Bin Atibe,dan 1 (satu) botol plastic urine milik terdakwa M. Yunus als Bakkae Bin Cagala adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa dalam mengkonsumsi yakni berupa sabu-sabu tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP . ------------------------------------------------------------------------------------------------- |